LUWUK — Perseteruan antara kakak beradik di Desa Bukit Muliya, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, berawal dari persoalan sederhana. Sebuah kapak yang dipinjam justru berujung pada kerusakan rumah milik saudara sendiri.
Perselisihan itu melibatkan NN (40) dan NL (43). Peristiwa terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Hal itu bermula ketika NN hendak mengambil kembali kapak miliknya yang sebelumnya dipinjam NL sejak April 2026. Namun, saat kapak tersebut dicari, barang itu ternyata sudah tidak ditemukan. Kekecewaan kemudian memicu percekcokan antara keduanya.
Perselisihan tersebut berujung pada tindakan NN yang membongkar dan merusak rumah yang dibangun oleh NL. Masalah yang semula hanya berkaitan dengan sebuah kapak akhirnya berkembang menjadi perseteruan antara dua saudara kandung.
Menerima laporan mengenai persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Luwuk Timur, AIPTU Laode Usman, kemudian mengambil langkah mediasi. Mediasi berlangsung di Kantor Subsektor Luwuk Timur pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. AIPTU Laode Usman mengatakan, NN bersedia memperbaiki atau membangun kembali rumah yang sebelumnya dibongkar dan dirusak. “Terlapor bersedia memperbaiki/membangun kembali dengan jangka waktu selama dua bulan,” jelas AIPTU Laode.
Dengan kesepakatan tersebut, perseteruan yang sempat memanas antara kakak beradik itu akhirnya diselesaikan tanpa memperpanjang konflik. Bhabinkamtibmas berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi kedua pihak agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi konflik baru.
“Akhirnya kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkasnya.
CB: SLV











