Daerah

PI 10 Persen, PT BEU Terima Penawaran KKKS

133
×

PI 10 Persen, PT BEU Terima Penawaran KKKS

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (Kiri), Achmad Zaidy Direktur Utama PT BEU (Tengah), Indra K Nasir Staf Khusus Perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai di PT BEU (Kanan)

LUWUK — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) WK Senoro-Toili telah menyampaikan surat penawaran PI 10 persen kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda), BUMD yang ditunjuk sebagai penerima penawaran PI oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

Bupati Banggai menyebut surat tersebut sebagai tahapan penting dalam proses pengalihan PI 10 persen yang menjadi hak daerah. “Kita sudah menerima informasi bahwa K3S Wilayah Kerja Senoro-Toili telah melayangkan surat penawaran PI 10 persen kepada PT Banggai Energi Utama. Ini merupakan tahapan penting dalam proses yang selama ini kita kawal dan perjuangkan agar hak daerah atas PI 10 persen dapat segera direalisasikan,” ujar Bupati Banggai melalui pernyataan tertulis, Senin (21/9/2026).

Namun, surat penawaran itu belum menandai selesainya proses pengalihan PI. PT Banggai Energi Utama masih harus menjalani sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut mencakup akses dan evaluasi data, due diligence, penyampaian minat dan kesanggupan, penyusunan kesepakatan hingga proses persetujuan sesuai ketentuan. Dengan kata lain, PI 10 persen yang kini masuk tahap penawaran masih membutuhkan proses panjang sebelum benar-benar dapat dikelola dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

PT Banggai Energi Utama (Perseroda) menjadi BUMD penerima penawaran PI 10 persen WK Senoro-Toili. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pengelolaan PI melalui anak perusahaan BUMD dilakukan melalui anak perusahaan yang dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI.

Dalam konteks tersebut, PT Banggai Energi Utama akan menjadi pihak yang menginisiasi dan mengendalikan pembentukan anak perusahaan untuk mengelola PI 10 persen WK Senoro-Toili, sesuai ketentuan dan persetujuan yang dipersyaratkan. “PT Banggai Energi Utama nantinya akan mengelola hak PI 10 persen tersebut melalui anak perusahaan. Anak perusahaan itu dibentuk oleh PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD penerima penawaran, sehingga pengelolaannya tetap berada dalam kerangka kepentingan daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Banggai tidak ingin PI 10 persen berhenti sebagai angka kepemilikan. Bupati menegaskan, pemerintah daerah menginginkan hak tersebut mampu menghasilkan manfaat ekonomi nyata bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan hati-hati. Kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan akibat kepemilikan PI juga harus menjadi perhatian.

“Yang kita pikirkan bukan hanya bagaimana mendapatkan PI 10 persen, tetapi bagaimana PI tersebut nantinya dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah. Karena itu kita harus memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” kata Bupati.

Pemerintah Kabupaten Banggai menyadari proses tersebut belum selesai. Setelah surat penawaran diterima, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui PT Banggai Energi Utama. Setiap tahapan harus berjalan sesuai koridor hukum agar pengelolaan PI tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam skema yang disiapkan, PT Banggai Energi Utama berkedudukan sebagai BUMD penerima penawaran. Sementara anak perusahaan yang dibentuk oleh BUMD tersebut dapat menjadi entitas yang digunakan untuk mengelola PI 10 persen. Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Banggai akan terus mengawal proses tersebut.

Pemerintah Kabupaten Banggai menginginkan hak tersebut menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan daerah memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang berada di wilayah Kabupaten Banggai. “Ini adalah hak daerah yang harus kita kelola dengan penuh tanggung jawab. Kita ingin PI 10 persen ini menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di wilayah Kabupaten Banggai. Tetapi semuanya harus dilakukan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bupati Banggai meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan koordinasi selama proses berlangsung. Ia mengingatkan agar percepatan proses tidak mengorbankan aspek hukum, teknis maupun keekonomian. “Kita ingin prosesnya berjalan baik dari awal sampai akhir. Jangan sampai karena mengejar kecepatan, kemudian kita mengabaikan ketentuan. Semua harus sesuai aturan agar nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum dan PI ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banggai,” pungkas Bupati.

Penulis: Muhammad Pritzno