LUWUK — Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) mendapat apresiasi dari Ketua Kompartemen Koordinasi Penanaman Modal BPC HIPMI Banggai, Moh. Idhar S Tule, Senin (21/9/2026).
Menurut Idhar, masuknya surat penawaran PI 10 persen kepada PT Banggai Energi Utama menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang daerah untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya migas di WK Senoro-Toili.
Ia mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta jajaran Direksi PT Banggai Energi Utama dalam mengawal proses tersebut.
“Penawaran PI 10 persen WK Senoro-Toili kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) menjadi bagian dari proses panjang yang selama ini terus dikawal oleh Pak Bupati, Gubernur dan jajaran Direksi PT Banggai Energi Utama,” ujar Idhar.
Idhar menilai tahapan penawaran yang kini telah masuk kepada PT Banggai Energi Utama patut diapresiasi. Sebab, proses tersebut tidak berlangsung secara singkat dan membutuhkan koordinasi serta pengawalan dari berbagai pihak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang terus mendorong proses PI tersebut, serta kepada PT Banggai Energi Utama yang menjalankan perannya sebagai BUMD penerima penawaran.
Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, Idhar mengingatkan bahwa surat penawaran PI 10 persen belum menandai berakhirnya seluruh proses. Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum hak PI tersebut benar-benar dapat dikelola dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. “Perjalanan belum selesai,” tegasnya.
Idhar mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga pengawalan terhadap proses berikutnya agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan daerah tetap menjadi perhatian. “Mari terus kawal agar hak dan manfaat PI 10 persen benar-benar memberikan nilai tambah bagi Kabupaten Banggai dan masyarakatnya,” katanya.
Menurutnya, Tahapan lanjutan perlu mendapat perhatian bersama, terutama dalam aspek pengelolaan, keekonomian, kepatuhan terhadap regulasi dan kemampuan entitas pengelola menjalankan kewajiban yang melekat pada PI. “Di antaranya akses dan evaluasi data, due diligence, penyampaian minat dan kesanggupan, penyusunan kesepakatan serta proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Pritzno











