Politik & Hukum

Dua Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

46
×

Dua Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Bungin, tepatnya di Kilometer 1 Luwuk, Kabupaten Banggai, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RP (47), Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Polisi menduga pria tersebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai menemukan dua paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 2,22 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan petugas turut mengamankan timbangan digital, dompet ponsel berwarna cokelat, korek api gas, satu alat isap bong, empat sendok sabu dari bekas sedotan, dua wadah kaca pireks, dan satu unit telepon genggam.

Polisi juga menyita buku catatan hasil penjualan, 10 sachet kosong, serta satu tempat permen. Petugas kemudian membawa RP bersama seluruh barang bukti ke Satnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Program Prioritas Kapolri, yakni Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. AKP Hasanuddin Hamid mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengawasi peredaran narkotika. Meski demikian, dugaan keterlibatan RP tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis: Muh. Pritzno