Opini

Pusat Kendalikan Tambang, Daerah Tanggung Risiko Kerusakan Lingkungan

41
×

Pusat Kendalikan Tambang, Daerah Tanggung Risiko Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Regulasi menjanjikan pengawasan lebih ketat, tetapi efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan, transparansi, dan keberanian menindak pelanggaran

Ilustrasi

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan bukan hanya tentang tanah yang terkikis, bukit yang terbelah, atau hutan yang kehilangan tutupan. Dampaknya dapat merembet ke kehidupan masyarakat, sementara pemulihannya membutuhkan pengawasan serius dan tanggung jawab yang tidak boleh berhenti di atas kertas.

Di tengah tantangan itu, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen hukum. Arah kebijakan pertambangan semakin terpusat untuk menyelaraskan standar nasional, tetapi daerah tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan, koordinasi tata ruang, dan pelaporan dampak ekologis.

Pertanyaannya, apakah rangkaian regulasi tersebut benar-benar mampu mencegah kerusakan lingkungan, atau justru berakhir sebagai tumpukan dokumen administratif ketika kondisi di lapangan membutuhkan tindakan nyata?

Salah satu instrumen yang disebut dalam kebijakan terbaru adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026, yang berkaitan dengan pembaruan aturan pelaporan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Keterlibatan gubernur dalam proses evaluasi atau koreksi administrasi persetujuan dan penolakan RKAB dapat membuka ruang pengawasan yang lebih dekat dengan kondisi daerah. Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak mengabaikan karakteristik wilayah dan risiko lingkungan setempat.

Namun, keterlibatan administratif saja tidak cukup. Pengawasan baru berarti apabila temuan di lapangan ditindaklanjuti, pelanggaran ditangani, dan perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, kewenangan di atas kertas tidak akan banyak berarti bagi masyarakat yang menghadapi dampak aktivitas pertambangan.

Permen LH/BPLH Nomor 20 Tahun 2025 disebut mengatur kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan. Pengawasan mencakup kondisi fisik lahan, seperti erosi, longsor, dan pembukaan lahan, serta aspek hayati, termasuk revegetasi atau penanaman kembali vegetasi. Pelaporan berkala setiap enam bulan kepada pemerintah pusat dan gubernur menjadi bagian penting dari mekanisme pemantauan tersebut.

Bagi masyarakat awam, persoalan ini sederhana. Lahan yang dibuka harus dipantau, kerusakan harus terukur, dan pemulihan harus dapat dibuktikan. Laporan tidak boleh hanya mencatat kegiatan perusahaan, tetapi harus menjadi dasar untuk menilai kondisi lingkungan dan menentukan tindak lanjut apabila ditemukan masalah. Jika mekanisme pelaporan berjalan efektif, pemerintah daerah memiliki landasan untuk mengidentifikasi persoalan di wilayahnya. Sebaliknya, jika pengawasan hanya mengandalkan laporan tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut yang memadai, potensi kerusakan dapat luput dari penanganan.

Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kepentingan nasional dengan kebutuhan daerah. Pemerintah pusat disebut menerbitkan blok-blok WPR baru pada periode 2025–2026 dengan mempertimbangkan usulan gubernur, bupati, dan wali kota. Langkah ini membuka ruang bagi penataan pertambangan rakyat agar berjalan melalui jalur legal dan memperhatikan perlindungan lingkungan.

Namun, penetapan wilayah tambang tidak boleh berhenti pada legalitas. Penataan harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan perlindungan kawasan yang tidak boleh ditambang, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas merupakan pintu masuk bagi pengelolaan yang tertib, bukan jaminan otomatis bahwa aktivitas pertambangan bebas dari risiko ekologis. Pengawasan tetap diperlukan agar penataan wilayah tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Persoalan berikutnya menyangkut jaminan reklamasi dan pascatambang. Pemerintah perlu memastikan dana yang diwajibkan untuk pemulihan lingkungan benar-benar mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif. Pengelolaan dana jaminan harus disertai pengawasan yang jelas, evaluasi hasil reklamasi, serta pertanggungjawaban atas kondisi lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa dana telah disiapkan. Mereka membutuhkan bukti bahwa lahan yang rusak benar-benar dipulihkan sesuai standar yang berlaku. Di sisi lain, informasi mengenai pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu disampaikan secara akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Besaran persentase, dasar penghitungan, dan mekanisme pembagiannya harus merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku. Transparansi menjadi penting karena pengelolaan pertambangan bukan hanya menyangkut penerimaan negara dan daerah, tetapi juga tanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial.

Integrasi data nasional dan kewajiban pelaporan berkala dapat memperkuat pengawasan apabila pemerintah pusat dan daerah menggunakan informasi yang sama, melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti temuan secara terkoordinasi. Sentralisasi kebijakan tidak boleh menghilangkan kepekaan terhadap persoalan lokal. Sebaliknya, kewenangan daerah juga harus berjalan searah dengan standar nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan regulasi pertambangan tidak diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, luasnya wilayah yang ditetapkan, atau banyaknya laporan yang terkumpul. Ukurannya terletak pada kemampuan pemerintah mencegah kerusakan, memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, dan memulihkan lingkungan yang terdampak. Ketika pertambangan meninggalkan kerusakan, masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak bisa hidup dari janji pemulihan. Mereka membutuhkan lingkungan yang terlindungi, pengawasan yang nyata, dan pemerintah yang tidak saling melempar tanggung jawab.

Penulis: Muh. Pritzno