Tajuk

Kawasan Perkantoran Halimun Tanpa Nama Jalan, OPD Terkait Ngapain?

97
×

Kawasan Perkantoran Halimun Tanpa Nama Jalan, OPD Terkait Ngapain?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Banggai di Bukit Halimun semestinya menjadi contoh ketertiban administrasi dan tata kelola pemerintahan. Namun, ketika identitas jalan belum jelas, OPD terkait selama ini mengerjakan apa?

Pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan langsung dengan penataan kawasan dan kemudahan pelayanan publik. Bayangkan, masyarakat yang datang ke kawasan perkantoran Halimun untuk mengurus keperluan administrasi, tetapi harus mencari lokasi berdasarkan patokan gedung atau bertanya berulang kali karena petunjuk jalan tidak memadai. Situasi seperti ini tentu bukan gambaran ideal kawasan pusat pemerintahan.

Jika kawasan perkantoran menjadi tempat masyarakat mencari pelayanan, identitas jalan yang jelas seharusnya menjadi bagian dari penataan yang tidak boleh diabaikan. Mengapa kebutuhan mendasar tersebut masih harus dipertanyakan? Siapa yang seharusnya memulai proses penamaan jalan, siapa yang mengoordinasikan, dan siapa yang memastikan persoalan ini benar-benar selesai?

Ada tujuh OPD yang perlu dimintai penjelasan mengenai persoalan identitas jalan di kawasan perkantoran Bukit Halimun. Mereka adalah Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial. Ketujuh instansi tersebut memiliki tugas dan fungsi berbeda. Namun, perbedaan tugas bukan alasan untuk membiarkan persoalan yang membutuhkan kerja lintas sektor tanpa kejelasan penyelesaian.

Dinas Perhubungan perlu menjelaskan apakah kebutuhan papan nama jalan dan petunjuk arah sudah diinventarisasi sesuai kewenangannya. Dinas PUPR perlu menerangkan data teknis, status, dan pengelolaan ruas jalan. Dinas yang membidangi perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan perlu membantu memperjelas status kawasan atau aset apabila berkaitan dengan proses penamaan. Bagian Tata Pemerintahan perlu dimintai penjelasan mengenai koordinasi administrasi pemerintahan dan proses pengusulan. Bagian Hukum harus memastikan dasar hukum, prosedur, serta pejabat atau lembaga yang berwenang menetapkan nama jalan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan pertimbangan sejarah dan budaya apabila usulan nama berkaitan dengan identitas lokal. Dinas Sosial dapat dilibatkan apabila penamaan berkaitan dengan tokoh berjasa atau kepahlawanan yang relevan dengan tugasnya. Tentu saja, tidak semua OPD tersebut memiliki kewenangan menetapkan nama jalan. Karena itu, pemerintah harus memeriksa aturan yang berlaku dan menentukan pembagian peran secara tepat. Namun, apakah koordinasi sudah dilakukan, apakah hambatan telah diidentifikasi, dan apakah ada instansi yang bertugas menggerakkan proses penamaan hingga tuntas.

Penamaan jalan memang membutuhkan proses administrasi dan kepastian hukum. Pemerintah perlu mendata ruas jalan, memastikan status dan kewenangannya, menyiapkan usulan nama, serta menetapkannya melalui mekanisme yang sah. Akan tetapi, proses tersebut seharusnya menjadi pekerjaan yang dikelola dengan jelas, bukan persoalan yang dibiarkan tanpa kepastian. Jika regulasi sudah tersedia, pemerintah perlu menjelaskan tahapan yang telah dilakukan dan alasan prosesnya belum tuntas. Jika dasar hukumnya belum jelas, Bagian Hukum bersama instansi terkait perlu mengkajinya. Jika persoalannya terletak pada koordinasi, pemerintah harus memastikan siapa yang mengambil inisiatif dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.

Jangan sampai setiap instansi hanya menjelaskan batas kewenangannya, sementara kebutuhan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian. Kritik ini bukan untuk menyimpulkan bahwa salah satu OPD telah lalai tanpa bukti. Penilaian mengenai kelalaian harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan keterangan pihak terkait. Namun, ketidakjelasan tanggung jawab merupakan persoalan yang perlu dijawab pemerintah secara terbuka.

Bupati Banggai perlu memastikan koordinasi lintas OPD berjalan dan menghasilkan langkah konkret. Persoalan identitas jalan tidak boleh berhenti pada pembahasan mengenai instansi mana yang memiliki kewenangan. Ada lima langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, menginventarisasi seluruh ruas jalan di kawasan perkantoran Bukit Halimun dan memastikan ruas mana yang belum memiliki nama resmi.

Kedua, memeriksa status jalan, pengelola, serta dasar hukum penamaannya. Ketiga, memperjelas pembagian tugas antara OPD teknis, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum. Keempat, menyiapkan usulan nama jalan berdasarkan pertimbangan yang relevan dan menetapkannya melalui prosedur hukum yang berlaku. Kelima, memasang papan nama dan petunjuk arah serta memperbarui informasi alamat kantor pemerintahan setelah proses penetapan selesai.

Pemerintah juga perlu menjelaskan perkembangan penanganan persoalan ini kepada masyarakat. Dengan begitu, publik dapat mengetahui apakah prosesnya sudah berjalan, masih terkendala, atau bahkan belum dimulai. Masyarakat tidak menuntut pemerintah bekerja tanpa prosedur. Masyarakat justru berhak berharap agar prosedur yang ada dijalankan dengan tertib, jelas, dan tidak berlarut-larut.

Kawasan perkantoran pemerintah merupakan tempat masyarakat mencari pelayanan. Karena itu, kemudahan menemukan kantor dan kejelasan alamat seharusnya menjadi bagian dari perhatian serius pemerintah daerah. Masalah nama jalan mungkin terlihat kecil dibandingkan pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, hal mendasar seperti ini justru memperlihatkan bagaimana pemerintah mengelola kebutuhan administratif di lingkungannya sendiri.

Jika pemerintah ingin masyarakat tertib dalam urusan administrasi, pemerintah juga harus menunjukkan ketertiban melalui penataan kawasan perkantorannya. Tujuh OPD terkait kini perlu memberikan penjelasan sesuai tugas masing-masing. Apa yang sudah dilakukan? Apa kendalanya? Siapa yang mengoordinasikan prosesnya? Dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan tanggung jawab pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Ini tentang koordinasi, kepastian administrasi, dan kesungguhan pemerintah dalam menuntaskan kebutuhan publik. Jangan sampai kawasan perkantoran pemerintah memiliki banyak gedung dan banyak instansi, tetapi kejelasan identitas jalannya justru belum menjadi perhatian yang tuntas.

Pemerintah Kabupaten Banggai perlu membuktikan bahwa Bukit Halimun benar-benar menjadi wajah pemerintahan yang tertib. Langkah awalnya sederhana. Pastikan status dan nama jalan jelas, kewenangan tidak simpang siur, dan masyarakat dapat menemukan kantor pelayanan tanpa harus menebak-nebak arah.

Penulis: Muh. Pritzno