LUWUK — Sepeda motor yang mogok dan ditinggalkan pemiliknya di halaman Kantor Dinas Peternakan justru raib keesokan harinya. Polisi mengungkap dugaan pencurian itu dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, termasuk seorang oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub).
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Tim Resmob Polresta Banggai mengamankan ketiga pria berinisial RK (23), AH (30), dan BR (30) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jumat (29/10/2026), sekitar pukul 18.03 Wita. RK diketahui merupakan tenaga honorer Dishub, sedangkan AH dan BR berprofesi sebagai pengamen.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Kamis (28/10/2026), sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, korban Hasriva Laasi, warga Desa Batangono, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, memarkir sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DN 6966 RK di halaman Kantor Dinas Peternakan karena kendaraan tersebut mengalami mogok.
Namun, saat kembali keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Banggai. Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/568/X/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 28 Oktober 2026, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran masing-masing. Mereka membawa sepeda motor yang sedang mogok itu dengan cara mendorongnya.
“AH sebagai perencana. Dalam aksinya, AH berperan mendorong sepeda motor, BR bertugas membawa kendaraan hasil curian, sedangkan RK turut membantu mendorong kendaraan tersebut,” terang AKP Arifin.
Ketiganya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Muh. Pritzno











