LUWUK — Seorang perempuan berusia 41 tahun yang disebut memiliki keterbatasan intelektual diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri di Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Polisi kini menyerahkan tersangka berinisial SH alias OS (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Polsek Pagimana Polresta Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada pihak kejaksaan pada Rabu (28/10/2026). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/VII/2026/SPKT/SEK-PAGIMANA/POLRESTA-BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 1 Juli 2026.
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dua kali, yakni pada 25 dan 27 Juni 2026. Korban berinisial MH (41) disebut memiliki keterbatasan intelektual. “Korban dengan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan, melainkan bertetangga,” ujar Alfian.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka melanggar Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Personel Polsek Pagimana, Bripka Muhamad Taufiq Musa, S.H., dan Briptu Muhamad Fikri, menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Pihak kejaksaan menerima penyerahan tersebut melalui Mohamad Alvin Zulfikar, S.H.
Polsek Pagimana menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, terutama karena korban merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan perhatian khusus.
Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari proses hukum untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya. Proses peradilan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Muh. Pritzno











