Politik & Hukum

Dua Pria Diduga Keroyok Pengendara Motor

13
×

Dua Pria Diduga Keroyok Pengendara Motor

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Persoalan jalan berdebu berujung dugaan pengeroyokan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang pengendara sepeda motor berinisial AM diduga menjadi korban pemukulan setelah terlibat pertengkaran dengan dua pria di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Tim URC Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan dua pria berinisial MA (21) dan LT (57) pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.10 Wita. Polisi menangkap keduanya di kediaman masing-masing setelah menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan penanganan perkara itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/555/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, AM sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, SU, dan melintas di depan rumah kedua terduga pelaku.

Menurut Arifin, salah satu terduga pelaku menegur korban karena kondisi jalan berdebu. Teguran itu kemudian memicu pertengkaran hingga korban diminta turun dari sepeda motor dan dugaan pengeroyokan terjadi. “Pelaku menegur karena kondisi jalan berdebu. Situasi berlanjut menjadi pertengkaran setelah korban diminta turun dari sepeda motor hingga pengeroyokan itu terjadi,” kata Arifin.

Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Arifin menambahkan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan terkepal. “Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan terkepal,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa perkara tersebut untuk mendalami peristiwa dan menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Muh. Pritzno