Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Politik & Hukum

Polresta Banggai Sita 30,10 Gram Sabu di Rumah Warga

633
×

Polresta Banggai Sita 30,10 Gram Sabu di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Polresta Banggai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan menyita sabu-sabu seberat bruto 30,10 gram dari sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (28/10/2026) malam. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD (46).

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, petugas mengamankan MD alias D sekitar pukul 23.05 WITA setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima pada Rabu sore. Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan, informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengungkapan.

Di lokasi, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu yang terdiri atas empat paket besar, tujuh paket sedang, dan dua paket kecil. Petugas menemukan barang tersebut di dalam pembungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, serta tempat minyak rambut. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu pak plastik kosong, satu plastik kosong berukuran besar, dua sendok plastik dari sedotan, satu unit timbangan digital yang dilengkapi kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android.

Menurut AKP Hasanuddin Hamid, MD diduga memesan sabu-sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut. “Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” terang AKP Hamid.

Atas dugaan perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu-sabu yang disita serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate