JAKARTA — Persoalan tiang listrik yang berdiri di atas tanah milik warga kembali menyita perhatian. Seorang pemilik tanah di Kabupaten Magetan mempersoalkan keberadaan dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di lahannya tanpa bukti kompensasi maupun pencatatan dalam sertifikat hak milik (SHM).
Namun, upaya Deva Nanda Adnan mencari kepastian hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas. MK menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan yang diajukannya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026), melalui Putusan Nomor 372/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan Deva tidak disusun secara jelas. Mahkamah kesulitan memahami apakah pemohon meminta penafsiran terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu dalam ketentuan yang diuji. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan dan petitum atau tuntutan yang diminta pemohon.
Pemohon menguraikan bahwa keseluruhan norma Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam petitumnya, ia hanya meminta MK menyatakan frasa tertentu bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah juga menilai Deva tidak menjelaskan secara memadai alasan konstitusional yang mendasari pemaknaan pasal sebagaimana dimintanya. Karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur), MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Perkara ini bermula dari persoalan kepemilikan tanah Deva di Kabupaten Magetan. Di atas tanah tersebut berdiri dua tiang listrik jaringan distribusi milik PLN, lengkap dengan fondasi beton dan tali pancang. Deva mendalilkan pemasangan fasilitas kelistrikan itu tidak disertai dokumen izin resmi, bukti pembayaran ganti rugi atau kompensasi, maupun pencatatan pembebanan dalam sertifikat hak miliknya.
Ia mempersoalkan ketidakjelasan kewajiban pemberian kompensasi kepada pemilik tanah serta tidak adanya kewajiban pencatatan penyelesaian penggunaan tanah dalam sistem pendaftaran tanah. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/10/2026), Deva menegaskan bahwa dirinya menginginkan kepastian antara kondisi fisik tanah dan dokumen kepemilikan. “Saya ingin kepastian agar SHM (sertifikat hak milik) saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” kata Deva yang dikutip dari website MK RI.
Deva mengajukan pengujian terhadap Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 30 ayat (2) mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah dan/atau pemakai tanah negara.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (5) mewajibkan pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik menyelesaikan persoalan tanah dengan memberikan kepastian mengenai status, luas, batas, dasar penguasaan atau penggunaan, serta hubungan hukum atas bagian tanah yang digunakan secara tetap atau permanen untuk kegiatan ketenagalistrikan.
Menurut Deva, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian yang cukup. Ia menilai Pasal 30 ayat (2) membuka ruang penafsiran yang berbeda terkait kewajiban kompensasi, sedangkan Pasal 30 ayat (5) belum secara tegas mewajibkan pencatatan hasil penyelesaian persoalan tanah dalam dokumen pendaftaran tanah. Akibatnya, menurut dalil pemohon, sertifikat hak milik tetap tercatat tanpa keterangan mengenai keberadaan fasilitas listrik yang secara fisik menggunakan sebagian tanahnya.
Deva menilai kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28H ayat (4). Meski demikian, MK tidak sampai menilai benar atau tidaknya dalil tersebut karena permohonan dinyatakan kabur. Putusan ini bukan merupakan putusan yang menyatakan pemasangan dua tiang listrik di tanah Deva sah atau tidak sah. MK juga tidak memberikan penilaian terhadap ada atau tidaknya kewajiban kompensasi PLN dalam kasus konkret tersebut.
Dengan demikian, masalah yang dipersoalkan Deva mengenai kompensasi dan kepastian pencatatan penggunaan tanah belum memperoleh jawaban melalui pemeriksaan pokok perkara di MK.
Penulis: Muh. Pritzno











