JAKARTA — Perusahaan tambang tidak bisa lagi hanya mengejar keuntungan dari kekayaan alam Indonesia tanpa memikirkan kerusakan lingkungan yang ditinggalkannya. Pemerintah menegaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang menjadi salah satu penentu keberlangsungan operasi pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, setiap perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Indonesia wajib bertanggung jawab memulihkan lingkungan. Pemerintah bahkan mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang.
Penegasan tersebut menjadi perhatian penting bagi daerah penghasil tambang, termasuk Kabupaten Banggai dan wilayah Sulawesi Tengah. Karena, aktivitas pertambangan tidak hanya menyangkut nilai ekonomi dan penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi. “Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikFinance, Sabtu (31/10/2026).
Pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah penertiban pada September 2025 dengan menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan jaminan reklamasi dan kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan pertambangan. Perusahaan tidak cukup hanya membuktikan kemampuan menghasilkan mineral dan batu bara. Mereka juga harus memenuhi tanggung jawab terhadap lahan yang telah dieksploitasi.
Penegasan pemerintah pusat tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah perlu memastikan setiap pemegang izin menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan. Jaminan reklamasi tidak boleh hanya menjadi persyaratan administrasi, tetapi harus berujung pada pemulihan lingkungan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga perlu memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan lahan terbuka, lubang bekas tambang, maupun risiko lingkungan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tanggung jawab perusahaan selama menjalankan kegiatan pertambangan. Di sisi lain, pemerintah ingin masyarakat daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Salah satu caranya dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin pertambangan diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi. Kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal, mulai dari jasa angkutan, bengkel, hingga penginapan. Namun, perusahaan daerah tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis.
Masalah reklamasi seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau laporan perusahaan. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Di daerah seperti Banggai, Morowali, Morowali Utara dan wilayah lain di Sulawesi Tengah, kepatuhan perusahaan serta ketegasan pengawasan pemerintah menjadi penting agar kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi berikutnya.
Keberhasilan pengelolaan tambang tidak cukup diukur dari banyaknya mineral yang dihasilkan atau besarnya keuntungan perusahaan. Ada tanggung jawab lain yang tidak boleh diabaikan yakni memulihkan lingkungan dan memastikan masyarakat di sekitar tambang turut menikmati manfaat ekonominya. Kekayaan alam boleh diambil untuk kepentingan pembangunan, tetapi kerusakan lingkungan tidak boleh diwariskan kepada masyarakat.
Penulis: Muh. Pritzno











