Daerah

KUPP Tegaskan Penggunaan Alat Tak Bisa Dipinjamkan Sembarangan

4
×

KUPP Tegaskan Penggunaan Alat Tak Bisa Dipinjamkan Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Kantor KUPP Luwuk Banggai

LUWUK — Penggunaan empat jenis alat di lingkungan pelabuhan tangkiang, Kabupaten Banggai, melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk Banggai dan empat perusahaan. Dalam kerja sama tersebut, setiap perusahaan menyewakan alat dengan masa sewa tiga bulan dan tidak bisa meminjamkannya kepada pihak lain secara bebas.

Kepala KUPP Luwuk Banggai, Hasfar mengatakan, kerja sama tersebut melibatkan PT Sarana Bandar Samudera, PT Tangkian Lintas Anugerah, dan PT PBM Bahtera Sulawesi Permai. Adapun alat yang disewakan meliputi forklift berkapasitas 5 ton dan 28 ton milik PT Sarana Bandar Samudera. Kedua alat tersebut disewakan dengan masa sewa masing-masing tiga bulan.

Selanjutnya, crane darat berkapasitas 70 ton disewakan oleh PT Tangkian Lintas Anugerah dengan masa sewa tiga bulan. Sementara itu, reach stacker berkapasitas 45 ton disewakan oleh PT PBM Bahtera Sulawesi Permai, juga dengan masa sewa tiga bulan.

Kepala KUPP Luwuk Banggai, Hasfar menegaskan, perusahaan yang terikat KSO tidak dapat menyewakan atau meminjamkan alat tersebut kepada pihak lain di luar ketentuan kerja sama. Jika ada perusahaan lain yang tidak terikat KSO ingin menggunakan atau meminjam alat tersebut, perusahaan itu harus berkoordinasi langsung dengan pihak KUPP Luwuk Banggai.

Ketentuan tersebut menempatkan KUPP sebagai pihak yang harus dihubungi ketika perusahaan di luar kerja sama ingin menggunakan alat-alat tersebut. Dengan demikian, perusahaan yang terikat KSO tidak memiliki kebebasan untuk menyerahkan penggunaan alat kepada pihak lain tanpa melalui pihak KUPP.

Penulis: Muh. Pritzno