LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai mengimbau aparatur sipil negara (ASN) mengikuti dua program tambahan dari PT Taspen (Persero), yakni Taspen Save dan Taspen Group Personal Accident (TGPA). Program tersebut menawarkan tambahan manfaat tabungan hari tua dan perlindungan asuransi kecelakaan dengan iuran mulai Rp5.000 per bulan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Nomor 800.1/11767/BKPSDM tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Optimalisasi Pemberian Layanan Pembayaran Manfaat Program PT Taspen (Persero). Melalui surat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, mengimbau kepala perangkat daerah agar mengikutsertakan pegawai di lingkungan masing-masing dalam program tambahan manfaat tersebut.
Program pertama, Taspen Save (TS), menawarkan tambahan tabungan hari tua dengan iuran minimal Rp100.000 per bulan atau kelipatannya. Peserta akan memperoleh akumulasi tabungan beserta hasil pengembangannya saat memasuki batas usia pensiun. Surat edaran itu juga menyebutkan, jika peserta meninggal dunia sebelum jatuh tempo, Taspen akan mengembalikan akumulasi iuran. Selain itu, peserta memperoleh perlindungan asuransi meninggal dunia dengan manfaat sebesar 100 kali iuran apabila kematian terjadi akibat kecelakaan, atau 60 kali iuran apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan. Peserta dapat membayar iuran Taspen Save melalui pendebetan otomatis rekening masing-masing atau melalui bendahara gaji yang ditunjuk.
Program kedua, Taspen Group Personal Accident (TGPA), menawarkan perlindungan risiko meninggal dunia akibat kecelakaan selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu, termasuk di luar jam kerja, pada hari libur, saat cuti, maupun di luar kegiatan kedinasan. Dengan iuran Rp5.000 per bulan, peserta memperoleh santunan sebesar Rp60 juta yang dibayarkan kepada ahli waris atau keluarga apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, sesuai ketentuan program. Berbeda dengan Taspen Save, pembayaran iuran TGPA dilakukan secara kolektif melalui bendahara gaji yang ditunjuk.
Untuk mempercepat pendataan kepesertaan, Pemkab Banggai meminta setiap bendahara gaji pada satuan kerja perangkat daerah mendata ASN di instansi masing-masing. Hasil pendataan tersebut selanjutnya diserahkan melalui instansi kepegawaian yang disebutkan dalam surat edaran, yakni untuk diteruskan kepada bidang yang menangani pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian.
Pemkab Banggai menyatakan program ini diharapkan membantu ASN mempersiapkan keuangan menjelang pensiun sekaligus memperluas perlindungan jiwa bagi pegawai dan keluarganya. Pemerintah daerah juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kenyamanan dan motivasi ASN dalam bekerja. Surat edaran itu ditutup dengan instruksi agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak terkait.
Penulis: Muh. Pritzno











