LUWUK — Persoalan lahan di wilayah Kobo-kobou, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, belum juga menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun menguasai dan mengusahakan lahan tersebut, Kelompok Tani Putra Matindok kini mempertanyakan batas dan dasar klaim tanah yang berkaitan dengan aktivitas PT Pertamina EP.
Keterangan tertulis Kelompok tani yang diterima menyebutkan, Kelompok tani telah menguasai dan mengusahakan lahan itu sejak 2002. Namun, persoalan muncul ketika PT Pertamina EP melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur pipa ROW-Flowline Matindok dan Maleo Raja.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kelompok tani, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2008. Pada 23 April 2008, mereka menggelar musyawarah di Kantor Desa Nonong untuk membahas harga tanah dan tanaman tumbuh. Pada Mei 2008, PT Pertamina EP melalui pihak ketiga melakukan pembayaran terhadap tanaman tumbuh milik petani. Dua tahun kemudian, tepatnya 1 Juli 2010, perusahaan bersama pemerintah daerah setempat kembali menggelar sosialisasi dan negosiasi dengan para pemegang hak atau pihak yang menguasai tanah terkait rencana pengadaan lahan untuk pembangunan jalur pipa.
Pada Agustus 2010, pembayaran juga dilakukan terhadap sebagian tanah yang dimiliki atau dikuasai anggota kelompok tani. Rangkaian pembayaran tersebut kini menjadi bagian penting yang ingin diperjelas masyarakat. Mereka mempertanyakan batas tanah yang telah dibayarkan, luas lahan yang digunakan perusahaan, serta status bidang tanah lain yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan anggota kelompok tani.
Masalah kembali mencuat pada 2024. Saat itu, Kelompok Tani Putra Matindok meminta penjelasan kepada PT Pertamina EP mengenai klaim penggunaan jalan selebar lima meter dan area sejauh tiga meter dari jalan tersebut. Menurut kelompok tani, pemasangan patok oleh pihak perusahaan serta pembatasan aktivitas anggota di atas lahan memunculkan tanya mengenai dasar klaim dan batas penguasaan tanah. Mereka menyebut sejumlah bidang tanah di sebelah kanan jalan masih dikuasai anggota kelompok tani. Beberapa bidang tersebut dilengkapi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan memiliki riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen yang disebutkan kelompok tani antara lain SKPT atas nama Marsono Mansur, Nurmawati Kaawoan, April Herman, dan Kadaria Nang Mansur. Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tetap membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan data pertanahan, peta bidang, riwayat penguasaan, serta dokumen yang dimiliki perusahaan.
Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui sejumlah pertemuan. Pada 29 Mei 2026, pertemuan berlangsung di Kantor Koramil Batui. Pertemuan tersebut menghasilkan notulen rapat yang menurut kelompok tani memuat kesepakatan atau langkah penyelesaian. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, pertemuan kembali berlangsung di akses jalan Sumur 2 dan Sumur 3 Matindok. Pertemuan itu menghasilkan berita acara sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan.
Namun, kelompok tani mengaku belum melihat realisasi hasil kedua pertemuan tersebut sebagaimana yang mereka pahami telah disepakati bersama. Kondisi ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan kepastian penyelesaian. Mereka menginginkan penjelasan mengenai isi kesepakatan, pihak yang bertanggung jawab, dan tahapan tindak lanjut yang dapat dipantau bersama.
Mediasi kembali berlangsung di Kantor Polresta Banggai pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurut keterangan kelompok tani, dalam mediasi tersebut pihak kepolisian turut mempertanyakan dasar perusahaan dalam mengklaim asal-usul lahan. Mereka menyebut perusahaan belum memberikan bukti yang menjawab pertanyaan tersebut dalam pertemuan itu. Keterangan mengenai jalannya mediasi dan dokumen yang diperlihatkan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada PT Pertamina EP maupun Polresta Banggai.
Bagi Kelompok Tani Putra Matindok, masalah ini bukan hanya perdebatan mengenai batas tanah. Lahan tersebut menjadi sumber penghidupan keluarga sekaligus bagian dari sejarah penguasaan yang ingin mereka pertahankan. Mereka berharap PT Pertamina EP menjelaskan secara terbuka dasar klaim lahan, batas area yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, serta tindak lanjut notulen rapat 29 Mei 2026 dan berita acara 1 Agustus 2026.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi pertanahan memfasilitasi verifikasi agar seluruh dokumen dan batas bidang tanah dapat diperiksa secara objektif. Kelompok tani menginginkan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan, termasuk kepastian hak serta kompensasi atas penggunaan lahan yang terbukti menjadi hak atau klaim anggota mereka berdasarkan hasil verifikasi.
Hingga kini, mereka masih menantikan penyelesaian konkret atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kepastian tanah berarti kepastian untuk bekerja, menghidupi keluarga, dan menjaga masa depan generasi berikutnya.
Penulis: Muh. Pritzno











