Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Sosial & Lingkungan

Pinjam Motor Alasan ke Kantor Bupati, Berakhir Digadaikan Rp3,5 Juta

77
×

Pinjam Motor Alasan ke Kantor Bupati, Berakhir Digadaikan Rp3,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Niat meminjam sepeda motor untuk mengurus keperluan di Kantor Bupati justru berujung dugaan penggelapan. Seorang perempuan berinisial YT (34) diamankan Tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik seorang remaja berusia 17 tahun.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Polisi mengamankan YT di Desa Bolo, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Selasa (3/11/2026) malam. Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, YT mendatangi korban, Agnes Arani (17), warga Desa Honduhon, Kecamatan Luwuk Timur. YT kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DN 2641 IN dengan alasan hendak mengurus keperluan di Kantor Bupati.

Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, YT tak kunjung mengembalikannya kepada pemilik. Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Tompotika melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan YT tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, YT mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut di Desa Pandawangi, Kecamatan Toili Barat, dengan nilai gadai Rp3,5 juta. “Pengakuan YT bahwa kendaraan itu telah digadaikan di Desa Pandawangi, Toili Barat, dengan nilai gadai sebesar Rp3,5 juta,” ungkap AKP Arifin.

Ia menambahkan, dari uang hasil gadai tersebut, YT mengaku menerima sekitar Rp1,45 juta. Sementara sisanya, sekitar Rp2 juta, diberikan kepada dua rekannya. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan keberadaan sepeda motor milik korban. Dua orang lainnya yang diduga turut terlibat juga masih dalam pencarian.

Polresta Banggai mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate