LUWUK — Kandang ayam di Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, menjadi lokasi ditemukannya 13 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tanah. Empat bulan setelah pengungkapan kasus tersebut, polisi akhirnya menyerahkan tersangka MN (41) alias Aseng beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu berlangsung pada Rabu (4/11/2026), setelah Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara Aseng lengkap atau P21 melalui surat Nomor: B-2326/P.2.11/Enz.1/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Kasus ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di kandang ayam milik tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol merek Cobra yang disembunyikan di dalam tanah di area kandang ayam tersebut. Setelah memeriksa botol itu, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu. Selain paket sabu, petugas turut mengamankan satu plastik bening besar dalam keadaan kosong dan satu gumpalan tisu putih.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam tanah pada area kandang ayam milik tersangka. Pelaksanaan Tahap II dipimpin IPTU Muhammad Syandy Al Amin, S.Tr.K., bersama personel Satresnarkoba Polresta Banggai, termasuk Brigpol Deviyane Theresya Tokii, S.H.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, penanganan perkara tersebut kini berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Banggai.
Penulis: Muh. Pritzno











