Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Politik & Hukum

Tiga Kebakaran dalam Tiga Hari, Terduga Pelaku Diamankan

30
×

Tiga Kebakaran dalam Tiga Hari, Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Rentetan kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah dan satu unit mobil di Desa Tohiti Sari, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, dalam tiga hari terakhir akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MR alias Ucil.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Tim Resmob Polresta Banggai bersama Polsek Toili mengamankan pria tersebut pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian pencarian polisi terhadap pria yang diduga terlibat dalam tiga peristiwa pembakaran tersebut.

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Kebakaran kemudian kembali terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita dan menimpa rumah milik Prajitno, ayah mertua terduga pelaku. Kedua rumah tersebut berada di jalan yang sama dengan jarak sekitar 100 meter.

Namun, rangkaian kebakaran belum berhenti. Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.11 Wita, api kembali membakar sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi DN 1273 CY. Mobil tersebut terparkir di depan bangunan penggilingan padi di Desa Tohiti Sari. “Ketiga peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp900 juta,” ungkap AKP Saiman.

Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa ketiga peristiwa kebakaran tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Polisi menduga persoalan rumah tangga antara MR dan istrinya menjadi latar belakang aksi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, petugas akhirnya menemukan MR di rumah salah satu keluarganya di Desa Rusakencana.

Namun, proses penangkapan berlangsung menegangkan. Menurut Saiman, terduga pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah samurai serta mengancam petugas. “Melihat situasi yang membahayakan keselamatan anggota, petugas melakukan tindakan kepolisian secara terukur,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah korek api, satu bilah samurai, dan satu buah dompet berwarna cokelat. Kini, MR telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam rangkaian pembakaran yang menyebabkan kerugian materiil hingga Rp900 juta tersebut.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate