LUWUK — Sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,60 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai dalam pengungkapan kasus narkotika pada Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, polisi mengamankan dua orang terlapor, masing-masing pria berinisial AH (27) dan perempuan berinisial SD (43). Keduanya diamankan setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam pendalaman itu, polisi menemukan AH di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam AH. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.50 Wita, petugas menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 5,60 gram. Barang terlarang itu diduga disembunyikan di tempat bedak dan tempat penyimpanan headset.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Beat berwarna biru, sebuah tas samping, empat bungkus plastik pembungkus, sedotan, serta sejumlah barang lainnya. Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika menjadi ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat. Informasi warga menjadi salah satu pintu penting bagi aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Penulis: Muh. Pritzno











