LUWUK — Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, melibatkan Seorang remaja berinisial SA (17), kini diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Selasa (3/11/2026). Penyerahan itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 30 Oktober 2026.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024). Saat itu, korban berinisial PVR (16) bersama seorang rekannya sedang mengendarai sepeda motor. Namun, perjalanan keduanya berubah menjadi peristiwa kekerasan setelah sejumlah orang diduga menghadang mereka hingga terjatuh dari kendaraan.
Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian wajah dan kepala. “Korban inisial PVR (16) mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan kepala,” ujar AKP Saiman.
Setelah menerima dan menangani perkara tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Proses Tahap II dipimpin BRIGPOL Widyawati Pratiwi, S.H. Dalam kegiatan tersebut, tersangka SA, warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, beserta barang bukti diserahkan kepada JPU Reza.
AKP Saiman menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU untuk diproses ke tahap penuntutan.
Penulis: Muh. Pritzno











