Politik & Hukum

Hilang Konsentrasi di Jalan, Hilux Hantam Granmax

41
×

Hilang Konsentrasi di Jalan, Hilux Hantam Granmax

Sebarkan artikel ini

LUWUK – Hanya dalam hitungan detik, kurangnya konsentrasi saat berkendara bisa berubah menjadi kecelakaan. Hal itu terjadi di kawasan pertokoan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni mobil van Daihatsu Granmax warna putih bernomor polisi DN 8926 CY dan mobil pikap Toyota Hilux warna hitam DN 8060 CI.

Melalui keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kasat Lantas AKP Ade Irvan Rivai Kurnia menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi Toyota Hilux kehilangan konsentrasi saat berkendara.

Peristiwa bermula ketika Daihatsu Granmax yang dikemudikan Ramli Paliran (39), warga Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, sedang parkir di sisi kiri jalan dari arah Luwuk menuju RSUD Luwuk. Saat itulah Toyota Hilux yang dikemudikan Golin Saputra (19), warga Desa Tanduno, Kecamatan Bangkurung, melaju dari arah belakang dan menabrak Granmax tersebut.

Benturan keras membuat kedua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian bodi. Meski demikian, kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. “Pengendara mobil pick up tidak konsentrasi saat berkendara. Akibat kejadian ini kedua mobil mengalami kerusakan parah. Total kerugian materil sekitar Rp10 juta,” kata AKP Ade Irvan.

Laporan kecelakaan langsung ditindaklanjuti personel Satlantas Polresta Banggai. Petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan arus lalu lintas yang sempat tersendat sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dalam penanganannya, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi. Pemilik Toyota Hilux yang menabrak kendaraan tersebut bersedia menanggung biaya kerugian dan perbaikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. “Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Pemilik mobil Hilux yang menabrak bersedia menanggung biaya kerugian dan perbaikan kendaraan yang terlibat,” pungkas AKP Ade.

CB: SLV

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan