Politik & Hukum

Usai Pesta Miras, Pria di Toili Tusuk Teman Dua Kali

47
×

Usai Pesta Miras, Pria di Toili Tusuk Teman Dua Kali

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Pesta minuman keras (miras) berujung darah di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial HE (32), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, ditangkap polisi setelah diduga menikam ES (35), warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026). Korban mengalami dua luka tusukan dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Toili II.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Kapolsek Toili, Iptu I Putu Pratama Yoga, mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/93/VIII/2026/SPKT/SEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 31 Agustus 2026. “Atas laporan tersebut, personel gerak cepat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Putu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada HE sebagai pria yang diduga melakukan penikaman. Polisi kemudian menangkap HE tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian. Yang mencengangkan, korban dan terduga pelaku sebelumnya disebut masih bersama-sama mengonsumsi miras di sebuah warung.

Menurut keterangan HE kepada polisi, keduanya kemudian terlibat perselisihan hingga berujung perkelahian. Perselisihan itu belum selesai. Korban dan HE disebut hendak melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Toili.

Namun, dalam perjalanan, situasi kembali memanas. Saat tiba di Desa Rusa Kencana, HE diduga mendatangi korban dan menusuknya menggunakan pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusukan, masing-masing di bagian perut sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan. “Dari hasil pemeriksaan korban mengalami dua tusukan di bagian perut sebelah kiri dan pinggang bagian kanan,” jelas Putu.

Dalam pemeriksaan awal, HE disebut mengakui perbuatannya. Sementara pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban belum ditemukan. Polisi masih mencari senjata tajam tersebut setelah HE mengaku membuangnya ke kawasan rawa-rawa. HE kini telah dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

CB: SLV

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan