LUWUK — Perkara dugaan perampasan atau pencurian sepeda motor yang sempat dilaporkan ke Polresta Banggai akhirnya tidak berujung di meja hijau. Korban dan terlapor memilih berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mediasi berlangsung Jumat (28/8/2026), setelah Unit Idik I Satreskrim Polresta Banggai mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Proses tersebut difasilitasi Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.
Perkara ini bermula dari dugaan perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Atas kejadian tersebut, korban Rahmadsito La’ani melaporkan perkara itu ke SPKT Polresta Banggai.
Namun, proses hukum kemudian mengambil jalan berbeda. Dalam mediasi, Rahmadsito dan terlapor Arifin Hasan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi keberatan atas peristiwa tersebut dan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dibuat.
Di hadapan pihak yang memfasilitasi mediasi, Arifin juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun orang lain. Kesepakatan itu menjadi titik akhir penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan Restorative Justice memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan dengan mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial. “Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar Saiman.
Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman pidana. Dalam perkara yang memenuhi persyaratan, kepolisian dapat membuka ruang penyelesaian yang mengutamakan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, perkara dugaan perampasan atau pencurian sepeda motor tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Polresta Banggai menegaskan pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, cepat, dan tetap berorientasi pada keadilan.
CB: SLV











