Politik & Hukum

Polisi Serahkan 15,9 Gram Sabu Sebagai Barang Bukti

36
×

Polisi Serahkan 15,9 Gram Sabu Sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banggai kembali berujung pada proses hukum. Tiga tersangka dari tiga perkara berbeda kini diserahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, polisi turut menyerahkan 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,9 gram kepada jaksa penuntut umum. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AP (56), warga Jalan Gunung Klabat, Luwuk. GRH (38), warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, dan RH (43), warga Desa Uling, Kecamatan Kintom. Ketiganya terjerat dalam perkara berbeda yang ditangani Satresnarkoba Polresta Banggai.

AP menjadi tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/47/V/2026/SPKT/Polresta Banggai tertanggal 6 Mei 2026. Sementara GRH terkait perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/45/V/2026, sedangkan RH terkait Laporan Polisi Nomor LP-A/46/V/2026, yang keduanya tertanggal 4 Mei 2026.

Mendasari keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (3/9/2026), mengatakan penyidik menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti setelah rangkaian penyidikan selesai. “Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hamid.

Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap polisi di lokasi dan waktu berbeda. AP ditangkap pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Sam Ratulangi, Luwuk. Sehari sebelumnya, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi menangkap RH di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara. Sedangkan GRH diamankan pada Senin (4/5/2026) di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo.

Kini, setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan perkara sesuai kewenangannya. Pelimpahan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti harus mengikuti rangkaian proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

CB: SLV

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan