Daerah

PBG PT KFM Tak Kunjung Terbit, Retribusi Belum Dihitung

129
×

PBG PT KFM Tak Kunjung Terbit, Retribusi Belum Dihitung

Sebarkan artikel ini
Kalvin Paeh (Atas), Bangunan Gedung Perusahaan Tambang PT KFM (Bawah)

LUWUK — Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kantor perusahaan tambang PT KFM di wilayah Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, hingga kini belum selesai.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai memastikan proses permohonan PBG tersebut masih berada pada tahap pra konsultasi, yakni verifikasi dokumen sebelum masuk ke tahapan konsultasi teknis.

Jabatan Fungsional (Jafung) pada Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) PUPR Banggai, Kalvin Paeh, pada Rabu (7/10/2026) menjelaskan bahwa pengurusan PBG memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui pemohon. Menurutnya, pemohon terlebih dahulu harus memperoleh Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari bidang tata ruang PUPR. Setelah itu, pemohon harus mendapatkan surat persetujuan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pemohon kemudian menyiapkan dokumen teknis dan mengajukannya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring. Setelah permohonan masuk, bidang PBIP PUPR melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Jika dokumen dinyatakan lengkap, PUPR akan menerbitkan penugasan kepada tim profesi ahli untuk melaksanakan sidang konsultasi.

Hasil sidang konsultasi selanjutnya menjadi dasar untuk masuk ke tahap penghitungan retribusi. Setelah itu, dilakukan validasi dalam sistem oleh Kepala Dinas PUPR sebelum diterbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis. Namun, proses PBG PT KFM saat ini belum sampai pada tahap tersebut. “Sekarang ini masih tahapan verifikasi dokumen atau pra konsultasi,” kata Kalvin di kantornya.

Artinya kata Kalfin, PUPR Banggai belum melakukan penghitungan retribusi PBG PT KFM, karena prosesnya belum mencapai tahapan tersebut. Lamanya proses ini karena dokumen yang disampaikan ke PUPR belum sesuai persyaratan. Menurut dia, hingga saat ini PBG tersebut belum juga selesai, padahal seharusnya prosesnya sudah dapat diselesaikan. Ia membandingkan proses tersebut dengan pengurusan PBG untuk bangunan ruko yang menurutnya dapat selesai dalam waktu sekitar dua minggu.

Perbandingan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa proses pengurusan PBG PT KFM belum juga mencapai tahapan konsultasi. Karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG PT KFM tetap perlu memberikan penjelasan mengenai proses yang telah ditempuh. Untuk saat ini, fakta yang dapat dipastikan adalah PBG kantor PT KFM belum terbit dan prosesnya masih berada pada tahap pra konsultasi di PUPR Banggai.

Kalvin melanjutkan, dalam proses penerbitan PBG, banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan para pemohon termasuk PT KFM itu sendiri sebagai pemohon. Untuk itu pihak PT KFM harus bertanya langsung ke PUPR Banggai agar proses penerbitan PBG cepat selesai.

Penulis: Muhammad Pritzno