Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kantor PT KFM di kawasan Halimun, Kabupaten Banggai, menyisakan persoalan yang perlu dijawab secara terbuka. Ketika proses perizinan masih berada pada tahap pra-konsultasi karena dokumen permohonan belum memenuhi persyaratan, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana pemerintah memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Ini bukan tentang menghakimi PT KFM ataupun menuduh instansi pemerintah melakukan pelanggaran. Persoalannya, sejauh mana pemerintah menjamin kepastian pelayanan perizinan, menegakkan aturan secara konsisten, dan mempertanggungjawabkan setiap tahapan yang menjadi kewenangannya?
Informasi yang dapat kami himpun, proses pengurusan PBG kantor PT KFM di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai belum memasuki tahap konsultasi teknis maupun penghitungan retribusi. Penyebabnya, dokumen permohonan belum memenuhi persyaratan. Fakta tersebut semestinya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang terang. Dokumen apa yang belum lengkap? Kapan kekurangan itu disampaikan kepada pemohon? Apa yang harus dilakukan agar proses dapat berlanjut? Pertanyaan ini bukan bentuk tekanan yang berlebihan. Justru, inilah tuntutan wajar dalam pelayanan publik yang mengedepankan keterbukaan dan kepastian hukum.
Persetujuan Bangunan Gedung bukan hanya urusan mengumpulkan berkas dan menunggu tanda tangan pejabat. PBG merupakan bagian dari mekanisme pengendalian pembangunan agar bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan. Pemerintah mengatur penyelenggaraan bangunan gedung melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pemohon untuk menjalankan kewajiban masing-masing. Karena itu, setiap tahapan harus memiliki persyaratan yang jelas, prosedur yang dapat ditelusuri, dan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika dokumen PT KFM belum lengkap, instansi terkait perlu menyebutkan kekurangannya secara spesifik. Pemohon pun harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila muncul kendala dalam pelayanan, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya berdasarkan catatan administrasi, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi spekulasi.
Masyarakat tidak membutuhkan kabar simpang siur. Masyarakat membutuhkan kepastian tentang bagaimana aturan bekerja dalam praktik. Pengurusan PBG dapat berkaitan dengan sejumlah persyaratan yang melibatkan kewenangan berbeda. PUPR menjalankan fungsi teknis sesuai kewenangannya. Dinas Lingkungan Hidup menangani persyaratan lingkungan apabila diwajibkan berdasarkan karakteristik kegiatan. Sementara itu, DPMPTSP atau instansi yang berwenang menjalankan fungsi pelayanan perizinan sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Pembagian tugas tersebut harus menghasilkan pelayanan yang jelas, bukan membuat pemohon kebingungan ketika harus melengkapi persyaratan. Pemerintah Kabupaten Banggai perlu memastikan bahwa setiap instansi memberikan penjelasan sesuai tanggung jawabnya. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pemohon perlu mengetahui dokumen yang dibutuhkan, tahapan yang harus dilalui, dan prosedur penyelesaiannya. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah komunikasi mengenai kekurangan dokumen telah berlangsung secara resmi dan apakah proses permohonan tercatat dalam sistem administrasi yang berlaku.
Kejelasan seperti ini penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penghitungan retribusi PBG belum dilakukan karena permohonan masih berada pada tahap awal. Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa tahapan penghitungan dan pembayaran retribusi mengikuti ketentuan resmi. Jika retribusi dikenakan, dasar penghitungannya harus jelas. Pemohon harus memperoleh informasi mengenai biaya resmi dan mekanisme pembayaran sesuai prosedur. Setiap transaksi pun harus memiliki bukti yang dapat ditelusuri.
Transparansi biaya bukan hanya persoalan administrasi. Hal itu merupakan bagian dari perlindungan masyarakat dari ketidakpastian dan potensi pungutan di luar ketentuan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh proses berlangsung melalui mekanisme resmi, tanpa membuka ruang bagi praktik informal yang bertentangan dengan aturan.
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah status pembangunan fisik kantor PT KFM di kawasan Halimun. Apabila pembangunan sedang berlangsung, instansi berwenang perlu menjelaskan status persetujuan yang mendasarinya dan memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemeriksaan harus bertumpu pada fakta lapangan dan dokumen resmi. Informasi mengenai permohonan PBG yang belum lengkap tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pembangunan telah melanggar hukum. Demikian pula, dugaan penyimpangan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaannya secara proporsional. Pemerintah Kabupaten Banggai memiliki kepentingan untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan secara profesional. Kepastian prosedur, keterbukaan informasi, koordinasi antarinstansi, dan pengawasan pembangunan tidak boleh bergantung pada siapa yang mengajukan permohonan.
Perusahaan besar, pelaku usaha kecil, maupun masyarakat yang membangun rumah harus memperoleh pelayanan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing jenis kegiatan. Dalam konteks ini, kasus pengurusan PBG kantor PT KFM seharusnya menjadi kesempatan untuk menguji kualitas pelayanan, bukan alasan untuk membangun tuduhan tanpa dasar. PUPR perlu menjelaskan status permohonan dan kekurangan dokumennya. Instansi lingkungan perlu memberikan keterangan apabila terdapat persyaratan yang menjadi kewenangannya. Instansi pelayanan perizinan juga perlu memastikan bahwa alur administrasi berjalan sesuai prosedur.
Apabila terdapat laporan mengenai pungutan di luar ketentuan, konflik kepentingan, atau perlakuan khusus, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Namun, dugaan tersebut harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Ukuran pelayanan publik bukan hanya terletak pada terbit atau belum terbitnya sebuah dokumen. Ukurannya juga mencakup kejelasan prosedur, kepastian persyaratan, keterbukaan biaya, dan kemampuan pemerintah menjelaskan setiap keputusan yang diambil.
Pengurusan PBG kantor PT KFM di Halimun kini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menunjukkan bahwa aturan benar-benar berlaku dalam praktik. Jika dokumen belum lengkap, jelaskan kekurangannya. Jika proses belum dapat dilanjutkan, terangkan dasar dan tahapan penyelesaiannya. Jika muncul indikasi penyimpangan, periksa berdasarkan bukti dan tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan biarkan ketidakjelasan melahirkan prasangka. Jangan pula menjadikan kepatuhan terhadap prosedur sekadar slogan tanpa penjelasan yang bisa diuji.
Dalam pelayanan publik, kepercayaan tidak tumbuh dari diamnya pemerintah. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah berani memberikan penjelasan, membuka proses sesuai ketentuan, dan mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada masyarakat. Ini menjadi ujian transparansi, kepastian hukum, dan integritas pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
Penulis: Muh. Pritzno











