Politik & Hukum

Kasus Sabu Warga Batui Selatan Dilimpahkan ke Jaksa

29
×

Kasus Sabu Warga Batui Selatan Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Sembilan bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi di dalam sebuah kotak hitam di area penggilingan padi, samping rumah seorang warga di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Kini, tersangka berinisial RRT (40) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses penuntutan.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, personel Satresnarkoba mengamankan RRT di sekitar kediamannya.

Menurut Hasanuddin, tersangka mengaku baru saja menggunakan sabu. Ia kemudian menunjukkan tempat penyimpanan yang berada di dalam kotak hitam di area penggilingan padi, tepat di samping rumahnya. “Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu,” demikian keterangan Kasat Narkoba.

Polisi juga menemukan satu alat isap sabu atau bong di sekitar lokasi. Tersangka mengakui alat tersebut sebagai miliknya. Dalam pemeriksaan, RRT mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi membawanya ke Polres Banggai untuk menjalani proses hukum.

Penyerahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan beralihnya tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap RRT tetap berlanjut melalui tahapan penuntutan di pengadilan.

Penulis: Muh. Pritzno