LUWUK — Polresta Banggai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Banggai. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial U (46) dan menyita 30 paket sabu di sebuah rumah di Dusun III, Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (28/10/2026).
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi sekitar pukul 07.00 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang menjadi lokasi penindakan sekitar pukul 10.20 WITA. “Di lokasi, kami menemukan 30 bungkus sabu siap edar,” ujar Hamid.
Selain 30 paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi tisu kering, alat isap sabu atau bong, satu pak plastik kosong, plastik berukuran besar dan sedang, sendok dari sedotan, pemantik gas, sumbu, kaca pireks, satu bungkus rokok, serta satu unit ponsel.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mendalami informasi mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan Hamid, barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial A melalui transaksi barter dengan buah naga yang disebut bernilai Rp2 juta. Transaksi tersebut diduga berlangsung pada Jumat (23/10/2026) malam di pinggir jalan Desa Salodik.
Informasi mengenai transaksi barter itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Penulis: Muh. Pritzno











