Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Daerah

Anwar Hafid Tegaskan Tambang Tak Bisa Asal Gali, Hak Warga Harus Dihormati

111
×

Anwar Hafid Tegaskan Tambang Tak Bisa Asal Gali, Hak Warga Harus Dihormati

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Saat Wawancara di Lapangan Mirqan, Kompleks Perkantoran Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (29/10/2026)

LUWUK — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan perusahaan tambang tidak boleh melakukan penggalian tanpa menghormati hak keperdataan masyarakat atas tanah. Pemerintah daerah, kata dia, dapat menghentikan kegiatan pertambangan jika perusahaan melanggar hak tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Hafid, Kamis (29/10/2026), saat menanggapi sejumlah persoalan agraria yang masih berlangsung di Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Banggai. Menurut Anwar, persoalan agraria di daerah ini mencakup konflik perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga kasus Tanjung Sari. Seluruh persoalan tersebut masih dalam proses penanganan.

Ia meminta masyarakat bersabar karena penyelesaian masalah agraria membutuhkan proses yang cermat. Pemerintah, tegasnya, tidak boleh gegabah mengambil keputusan yang berpotensi berdampak terhadap banyak orang. “Kita tidak boleh salah-salah mengambil keputusan sehingga itu berdampak pada orang banyak,” ujar Anwar.

Di tengah persoalan tersebut, Anwar mengungkapkan rencananya mengunjungi Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, pada awal November 2026. Kunjungan itu bertujuan meninjau lahan transmigrasi yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

Anwar juga menjelaskan batas kewenangan perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Menurut dia, izin tersebut berkaitan dengan sumber daya mineral yang berada di bawah permukaan tanah, bukan otomatis memberikan hak atas tanah di permukaan. “Jadi begini, IUP-IUP ini mereka punya lahan itu di bawah tanah, nikel. Mereka tidak punya di atas tanah,” kata Anwar.

Ia menegaskan, apabila suatu lahan memiliki hak keperdataan pihak lain, perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pemegang hak tersebut sebelum melakukan penggalian. “Kalau ada hak perdata di atas tanah, ya wajib izin dulu kepada pemegang hak perdata baru bisa menggali. Kalau tidak itu, tidak dibolehkan,” ujarnya.

Anwar menambahkan, pemerintah daerah dapat menghentikan kegiatan pertambangan apabila perusahaan terbukti melanggar hak keperdataan orang lain. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan agraria yang masih berlangsung di Sulawesi Tengah, termasuk konflik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai.

Selain menyinggung persoalan agraria, Anwar menyampaikan rencana pembangunan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Banggai. Pemerintah provinsi juga akan membangun kantor gabungan sejumlah dinas sebagai perwakilan pemerintah provinsi di daerah tersebut.

Rencana itu disampaikan Anwar bersamaan dengan penjelasannya mengenai penanganan persoalan agraria dan rencana peninjauan lahan transmigrasi yang terdampak pertambangan di Desa Mayayap.

Penulis: Selviah Laheba

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate