LUWUK — Peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus tanpa izin terungkap di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (30/10/2026) malam, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyita 30 kantong cap tikus dari dua lokasi berbeda.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, petugas juga mengamankan dua orang terlapor berinisial S (29) dan W (23) yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin kepada masyarakat. Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Luwuk. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 20 kantong miras jenis cap tikus. “Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 20 kantong miras jenis cap tikus,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hamid Hasanuddin.
Polisi kemudian melanjutkan penindakan ke Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan dan menyita 10 kantong cap tikus. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 30 kantong. Seluruh barang bukti kini berada di Polresta Banggai untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengga konggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polresta Banggai juga mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan aktivitas peredaran miras tanpa izin berlangsung di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Di tengah upaya menjaga keamanan ibu kota Kabupaten Banggai, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama.
Penulis: Muh. Pritzno











