LUWUK — Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai terkait persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Dalam aksi yang berlangsung Kamis (5/11/2026), demonstran diterima Sekretaris Dinas (Sekdis) Nakertrans Banggai, Dedi Lakita, bersama Kepala Bidang (Kabid) Ardi Arifin. Dalam pertemuan tersebut, HMI menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait perekrutan tenaga keamanan PT Sinar Prapanca dan proses perekrutan tenaga kerja PT Naugi.
Sekdis Nakertrans Banggai, Dedi Lakita, mengatakan pihaknya akan meneruskan seluruh aspirasi demonstran kepada Kepala Dinas Nakertrans, Weli Ismail. “Ini akan kami sampaikan kepada Kepala Dinas. Pada prinsipnya kami ada pimpinan. Kami tidak bisa mengambil keputusan. Hak prerogatif ada di Kepala Dinas,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, Kepala Dinas saat ini sedang menjalankan agenda perjalanan dinas di Palu. Karena itu, pihaknya baru dapat menyampaikan tuntutan tersebut setelah pimpinan kembali ke Luwuk.
Sementara itu, Kabid Nakertrans Banggai, Ardi Arifin, memberikan penjelasan mengenai perekrutan 35 tenaga keamanan PT Sinar Prapanca yang menjadi salah satu sorotan demonstran. Ardi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perekrutan 35 tenaga keamanan tersebut berlangsung pada 2021 untuk ditempatkan di proyek Tiaka. Setelah proyek tersebut selesai, para pekerja kemudian dialihkan ke pekerjaan proyek JOB.
Ia mengaku baru masuk pada 2024, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses perekrutan yang berlangsung pada 2021. Menurut Ardi, persoalan lain muncul ketika PT Sinar Prapanca meminta kebijakan Disnakertrans terkait pengesahan 35 pekerja tersebut dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan. “Karena itu merupakan bukan penduduk kami. Mereka dari Morowali. Sementara komposisi yang di perda itu 80 persen lokal, 20 persen luar. Itu tidak ada mendapat persetujuan PKWT-nya disahkan,” jelas Ardi.
Terkait persoalan PT Naugi, Ardi menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pembinaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan dan masyarakat Kecamatan Moilong. Ia menyebut, ketika pertama kali berurusan dengan Disnakertrans, PT Naugi tercatat sebagai perusahaan konstruksi, bukan perusahaan penyedia tenaga kerja atau Man Power Supply. Karena itu, Disnakertrans mengarahkan perusahaan untuk menyesuaikan perizinan usahanya. “Dalam hasil RDP kami sudah arahkan dan mereka sudah urus di perizinan, sudah keluar Man Power Supply-nya,” ungkap Ardi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab pokok keberatan demonstran. HMI menegaskan bahwa persoalan PT Naugi bukan semata-mata mengenai kepemilikan izin Man Power Supply, tetapi waktu penerbitan izin dibandingkan dengan pelaksanaan perekrutan tenaga kerja.
Perwakilan demonstran menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya telah mengantongi izin sesuai kegiatan usahanya sebelum melakukan perekrutan. “Ini bukan persoalan izin Man Power Supply-nya. Tapi proses hukumnya yang salah. Kenapa harus merekrut tenaga kerja baru keluar izin Man Power Supply-nya? Seharusnya sebelum melakukan perekrutan dan sebagainya, itu sudah keluar izin Man Power Supply-nya,” tegas salah seorang demonstran.
Untuk PT Sinar Prapanca, demonstran juga mempersoalkan keberadaan 35 tenaga keamanan asal Morowali yang dialihkan ke proyek JOB di Banggai. Mereka menilai proses pengalihan pekerja tersebut tidak disertai aturan yang jelas dan sosialisasi kepada masyarakat lokal. Dalam penyampaiannya, demonstran bahkan meminta perhatian khusus terhadap Kepala Dinas Nakertrans Banggai, Weli Ismail, dengan menyampaikan dugaan adanya kepentingan antara pejabat tersebut dan JOB Tomori. Pernyataan itu merupakan tudingan demonstran yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.
Menanggapi keberatan tersebut, Ardi menyatakan akan meneruskan seluruh tuntutan kepada Kepala Dinas. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan memiliki batas kewenangan pada tingkat dinas. Menurutnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, pihaknya dapat berkoordinasi dan menyurati pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menyurat ke Wasnaker, karena mereka yang paling tahu sanksinya, bahkan menutup perusahaan bisa. Kalau produk kami cuma sampai anjuran,” jelas Ardi.
Ia menegaskan, pihaknya tetap akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan dan meminta agar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mendapat perhatian. Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai tuntutan HMI. Disnakertrans masih akan menyampaikan aspirasi demonstran kepada Kepala Dinas, sementara dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PT Naugi dan PT Sinar Prapanca membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
HMI Cabang Luwuk Banggai menyebut, masalah ini bukan sekadar administrasi perusahaan, tetapi menyangkut kepastian hukum, kesempatan kerja masyarakat lokal, dan keberpihakan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja di Kabupaten Banggai.
Penulis: Muh. Pritzno











