LUWUK — Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, justru diwarnai ketegangan. Seorang warga perempuan nyaris menjadi sasaran pengancaman menggunakan parang saat bersama warga lainnya berusaha memadamkan api.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, ketika WK (33) bersama suaminya dan sekitar 10 warga Desa Pulodalagan berada di area perkebunan setempat untuk memadamkan api Karhutla. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul kesalahpahaman antara WK dengan kakak terlapor berinisial SL (30). Perselisihan itu berkaitan dengan asal-usul sumber api.
Melalui keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, SH, menjelaskan, SL yang berada di lokasi kemudian menghampiri WK dan diduga hendak menamparnya. Aksi tersebut berhasil dicegah. SL diduga mengeluarkan parang dan hendak mengayunkannya ke arah WK. Aksi tersebut berhasil ditahan oleh anak WK sehingga parang tidak mengenai korban. “Tidak sampai di situ, terlapor juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan akan mengayunkan ke arah pelapor. Beruntung dapat ditahan oleh anak pelapor,” ujar IPDA Tesar.
Peristiwa itu membuat WK merasa takut. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Alih-alih membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik antarwarga, Personel Polsek Nuhon kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari penyelesaian melalui mediasi.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Nuhon pada Rabu, 2 September 2026. Kedua belah pihak hadir bersama pemerintah desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, polisi memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Kapolsek Nuhon mengatakan, langkah mediasi dilakukan sebagai upaya menyelesaikan persoalan warga binaannya agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
CB: SLV











