Politik & Hukum

Dokumen Pengadaan Diduga Dipalsukan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Miliaran

100
×

Dokumen Pengadaan Diduga Dipalsukan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang di PT Donggi Senoro LNG berujung pada proses hukum. Polresta Banggai menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam tahap II penyidikan, Senin (14/6/2026).

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, tersangka berinisial EDS (37), warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Jaksa Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H., menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Kasus ini mencuat setelah Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG melakukan audit pada 20 Mei 2025. Audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan yang dilakukan tersangka pada periode 2022 hingga 2024.

Hasil investigasi perusahaan menunjukkan pengadaan tersebut tidak tercantum dalam master list data Warehouse. Kejanggalan tidak berhenti di sana. Tim juga menemukan harga barang yang diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran. Jumlah barang yang diajukan pun dinilai tidak wajar.

Dugaan permainan dokumen semakin menguat setelah penyidik menemukan adanya pemalsuan pada sejumlah dokumen. “Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan EDS sebagai tersangka. Dari perkara tersebut, PT Donggi Senoro LNG disebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.347.365.746. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” tambah AKP Arifin.

Setelah proses penyidikan selesai, Polresta Banggai melaksanakan tahap II dengan menyerahkan EDS bersama barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Polresta Banggai menyatakan akan menindak tegas dugaan kejahatan yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun masyarakat. Proses penegakan hukum, menurut kepolisian, dilakukan secara profesional dan transparan.

Penulis: Muhammad Pritzno