LUWUK — Sebuah perkara pencurian buah kelapa di Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Situasi tersebut mendapat perhatian serius jajaran Polresta Banggai. Polisi bergerak untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Alih-alih membiarkan ketegangan berlarut, polisi memilih pendekatan penyelesaian masalah melalui mediasi penal dan keadilan restoratif (restorative justice). Mediasi berlangsung di Mapolsek Nuhon, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Keterangan Humas Polresta Banggai, Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K, S.I.K, M.H memimpin proses tersebut. Hadir pula Kasat Intelkam AKP Usman, Kasat Samapta AKP Rudi Dg. Simbung, Kapolsek Bunta, Kapolsek Nuhon, Camat Nuhon, Forum Desa se-Kecamatan Nuhon, perangkat Desa Balaang, serta pihak korban dan pelaku.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian buah kelapa milik HC (43). Polisi mencatat perkara tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/732/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 11 November 2025. Dalam proses mediasi, RL (51) mengakui perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut AKP Nur Arifin, dugaan pencurian tersebut menimbulkan kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp10 juta. “RL diduga telah melakukan pencurian buah kelapa milik HC yang mengakibatkan kerugian materiel ditaksir sekitar Rp10 juta,” kata AKP Arifin.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut. HC menyatakan telah memaafkan RL dan tidak keberatan perkara tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai. Bagi kepolisian, penyelesaian perkara tidak hanya menyangkut hubungan antara korban dan pelaku. Polisi juga berupaya menjaga agar persoalan hukum tidak meluas.
Ketika persoalan pribadi atau antarwarga diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, dampaknya dapat menjalar dan mengganggu keamanan lingkungan. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar AKP Arifin.
Proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak. Penyelesaian tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial warga yang sempat menegang.
Penulis: Selviah Laheba











