Politik & Hukum

Sabu 6,28 Gram Disembunyikan di Lemari

38
×

Sabu 6,28 Gram Disembunyikan di Lemari

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Polisi menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,28 gram saat menggerebek sebuah indekos di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu dini hari, 5 September 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RP alias OM (27), warga Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Keterangan Humas Polresta Banggai, Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi indekos tempat RP berada. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan sabu yang diduga disembunyikan di dalam lemari pakaian. Sejumlah barang lain juga ditemukan tergeletak di lantai.

Polisi mengamankan 13 paket sabu dan satu paket lainnya dengan total berat 6,28 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita satu plastik kosong berukuran besar, dua plastik sedang, dua alat hisap, dua korek api gas, satu sumbu, satu sedotan plastik, satu sendok plastik, serta satu unit ponsel Samsung.

Menurut AKP Hasanuddin Hamid, RP mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, RP juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu. Orang yang disebut sebagai pemasok masih dalam pencarian polisi. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” kata AKP Hamid, Senin (7/9/2026).

Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk memburu orang yang disebut RP berada di Kota Palu. RP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

CB: SLV

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan