Politik & Hukum

Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan

7
×

Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Peredaran narkotika kembali menyeret dua warga Banggai ke proses hukum. Sebanyak 42,97 gram sabu yang diamankan polisi kini menjadi barang bukti dalam perkara dua tersangka yang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (8/9/2026). Pelimpahan tersebut merupakan Tahap II, setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU. “Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata AKP Hamid.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AG alias Y (39), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, dan NE alias U (23), warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Polisi mengamankan 17 paket sabu, terdiri atas 15 paket kecil dan dua paket berukuran besar. Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 42,97 gram. Jumlah tersebut menjadi bagian utama barang bukti yang kini diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Selain sabu, polisi turut menyerahkan barang bukti lain berupa dua sachet plastik bening besar kosong, satu tas samping warna abu-abu, satu telepon genggam Vivo warna hitam, dan satu telepon genggam Oppo warna gold.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua tersangka pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 Wita. Polisi menangkap keduanya di sebuah kos-kosan di Jalan Tadulako, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Setelah proses penyidikan berjalan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, polisi kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejari Banggai.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Kedua tersangka masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

CB: SLV

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan