Politik & Hukum

Motor Hilang, Diduga Pelakunya Keponakan Sendiri

65
×

Motor Hilang, Diduga Pelakunya Keponakan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Polresta Banggai

LUWUK — Kehilangan sepeda motor tentu membuat pemilik panik. Namun, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, justru menyisakan cerita mengejutkan.

Motor milik Amina, seorang perawat, hilang dari dalam rumah saat kondisi rumah sedang kosong. Polisi menduga pelakunya bukan orang jauh. Ia disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Motor yang hilang berupa Satria FU dengan nomor polisi DN 3072 CM. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, korban mengetahui motornya hilang setelah mendapat telepon dari kakaknya. Saat diperiksa, keluarga korban menemukan sesuatu yang tidak biasa. Posisi motor di dalam rumah ternyata telah digantikan sebuah kursi yang ditutupi terpal. “Korban mendapat telepon dari kakaknya bahwa motor telah hilang. Setelah dicek ternyata motor telah diganti dengan kursi yang ditutupi terpal,” kata Yoga, Selasa (8/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada seorang pemuda berinisial RA (23), warga Moilong, Kabupaten Banggai. RA disebut merupakan keponakan korban.

Menurut Yoga, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil sepeda motor tersebut. “Modusnya mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah yang sedang kosong,” terang Yoga.

Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. RA ditangkap di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. “Kasus ini masih terus dikembangkan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Toili,” tegas IPTU Yoga.

Proses hukum tetap berjalan dan status RA sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian harus ditempatkan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

CB: SLV