LUWUK — Sengketa lahan Tanjung Sari terus memanas. Kali ini, ahli waris mempertanyakan langkah Gubernur Sulawesi Tengah yang melalui suratnya kepada Bupati Banggai tertanggal 29 Desember 2025 dinilai telah mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
Hal ini disampaikan salah satu ahli waris Albakar, Ubaidillah Alhabsyi alias Ubai. Ia bahkan menilai sikap tersebut berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan terhadap warga negara (Ahli waris Albakar) yang telah memiliki kekuatan hukum atas hamparan tanah di Tanjung Sari berdasarkan putusan MA nomor 2351 K/Pdt/1997.
Ubai menyebut ada indikasi ketidakadilan, terutama karena surat Gubernur Sulteng Anwar Hafid memuat instruksi kepada Bupati Banggai agar perangkat daerah terkait tidak mendukung atau memproses kebijakan pertanahan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Menurut Ubai, instruksi itu sangat merugikan Ahli waris Albakar. Sebab, kebijakan itu dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan ahli waris sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah Tanjung Sari berdasarkan Putusan Peradilan. “Gubernur Sulteng sangat tidak adil ke kami sebagai pemilik sah tanah di Tanjung Sari. Dihalangi untuk terbitkan administrasi pertanahan,” ujar Ubai, yang ditemui Senin (14/9/2026).
Ubai juga menilai Gubernur Sulteng hanya mendengar satu sisi saja. Ia mempertanyakan mengapa Gubernur Sulteng mengeluarkan surat kepada Bupati Banggai dengan hanya mempertimbangkan penghuni diatas objek tersebut. Sementara pihak ahli waris mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan Tanjung Sari. Padahal jika pernyataan gubernur itu benar, harusnya semua pihak yang bersengketa harus didengar.
Menurut dia, pemerintah seharusnya mendengar keterangan dari seluruh pihak sebelum mengambil sikap dalam persoalan yang memiliki konsekuensi hukum dan pertanahan. “Kami tidak pernah dipanggil oleh Gubernur Sulteng untuk membahas persoalan Tanjung Sari,” katanya.
Kondisi itu membuat ahli waris mempertanyakan dasar pertimbangan gubernur. Mereka menilai surat tersebut membuktikan memihak terhadap salah satu pihak, yakni pihak-pihak yang mendiami objek putusan. Sementara posisi dan dasar hukum ahli waris, tidak pernah dimintai penjelasan secara langsung oleh gubernur. Bagi ahli waris, hal ini menjadi serius karena surat gubernur kemudian menyentuh proses kebijakan pertanahan di tingkat Kabupaten Banggai.
Ubai menyoroti bagian surat gubernur yang menginstruksikan Bupati Banggai untuk tidak mendukung atau memproses kebijakan pertanahan terkait penerbitan sertifikat lahan Tanjung Sari. Menurutnya, instruksi tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (Ahli Waris), dan prinsip negara hukum.
Jika gubernur mau menyelesaikan secara Non Litigasi (Diluar Proses Peradilan), maka seluruh pihak harusnya didengar, dan jika tidak terjadi kesepakatan maka upaya hukum satu-satunya melalui proses litigasi (Penyelesaian Melalui Pengadilan). “Bahkan dalam proses litigasi pihak pengadilan melalui Hukum Acara yang ada, akan memfasilitasi mediasi terlebih dahulu antara para pihak,” Ujar Ubai.
Menurut Ubai, Gubernur Sulawesi Tengah terlalu masuk mengintervensi putusan hukum MA yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengembalikan tanah milik ahli waris Albakar di Tanjung Sari. Ahli waris meminta agar proses penyelesaian Tanjung Sari dikembalikan pada koridor hukum dan dilakukan secara berimbang.
Mereka juga meminta pemerintah tidak menjadikan keberadaan masyarakat terdampak sebagai satu-satunya dasar pertimbangan, sementara kami sebagai pemegang hak tidak pernah diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.
Penulis: Muhammad Pritzno











