Ekonomi & Wisata

OJK Soroti DSSA, BREN, dan CUAN

42
×

OJK Soroti DSSA, BREN, dan CUAN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA — Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga lebih dari 11 persen pada Jumat (16/10/2026) menempatkan transparansi dan penegakan hukum pasar modal Indonesia dalam sorotan.

Di tengah kekhawatiran setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi penurunan status pasar Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga emiten yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada ketiga emiten tersebut. Nilainya mencapai Rp800 miliar, terdiri atas Rp200 miliar untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum dan pemberian sanksi menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal. Menurut dia, langkah tersebut bukan hal baru dalam upaya memperbaiki tata kelola industri.

Hingga kini, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar. OJK juga memeriksa seluruh emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholder concentration (HSC) untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran. Dari 61 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi, OJK menyebut 31 di antaranya diduga mengalami pelanggaran pidana. Namun, indikasi tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus DSSA, OJK memeriksa periode 2023 hingga 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Sementara itu, BREN dan CUAN diperiksa atas indikasi pelanggaran terkait penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan OJK, saham yang dilepas dalam penawaran umum diduga dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan. OJK juga menemukan penjatahan saham dalam jumlah besar kepada pihak tertentu yang identitasnya dikaburkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat membatasi jumlah saham yang benar-benar beredar di masyarakat atau free float. Padahal, keterbukaan kepemilikan dan ketersediaan saham publik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi serta kredibilitas pasar modal.

OJK kini menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan BREN dan CUAN, dua emiten yang disebut milik pengusaha Prajogo Pangestu. Sementara itu, DSSA merupakan emiten milik Franky Oesman Widjaja. OJK juga telah memanggil pihak-pihak terkait dari masing-masing perusahaan untuk dimintai keterangan. Meski telah menjatuhkan sanksi administratif, dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan regulator tidak dengan sendirinya berarti seluruh pihak yang terkait telah dinyatakan bersalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, regulator bersama otoritas pasar modal lainnya terus menjalankan reformasi untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan investor. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menurunkan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen. OJK juga memperluas klasifikasi tipe investor dari sembilan kategori menjadi 39 kategori, serta menaikkan ketentuan free float secara bertahap.

Menurut Friderica, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi tuntutan transparansi komunitas investor global sekaligus memperkuat penegakan hukum. Namun, tekanan yang muncul setelah pengumuman MSCI menunjukkan bahwa pembenahan pasar modal tidak cukup berhenti pada perubahan aturan. Investor juga membutuhkan keterbukaan kepemilikan saham, pengawasan yang konsisten, dan kepastian bahwa dugaan manipulasi atau pelanggaran akan ditangani secara adil.

Bagi pasar saham Indonesia, persoalannya kini bukan hanya seberapa dalam IHSG terperosok, tetapi juga seberapa cepat regulator dapat memulihkan kepercayaan investor. Jika persoalan transparansi tidak ditangani secara meyakinkan, kekhawatiran terhadap status pasar Indonesia berpotensi terus membayangi pergerakan saham.

Penulis: Muh. Pritzno