Politik & Hukum

36 Paket Sabu Siap Edar Digerebek Polisi

45
×

36 Paket Sabu Siap Edar Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Peredaran narkotika kembali terungkap di Kecamatan Luwuk. Polisi menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu setelah menemukan 36 paket narkotika siap edar dalam sebuah rumah di Kompleks PLTD, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial DR (28), warga Kelurahan Jole, dan FH (21), warga Kelurahan Kilongan Permai. Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Banggai pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat polisi melakukan penggerebekan, DR dan FH diduga baru saja menimbang dan menggunakan narkotika tersebut.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Luwuk. “Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Hamid, Jumat (11/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkotika.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan ukuran berbeda. Rinciannya, 8 paket berukuran besar, 8 paket berukuran sedang, dan 18 paket berukuran kecil.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan dan pengemasan narkotika. Barang tersebut antara lain kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, korek api gas, alat hisap bong, mesin press, taperware, serta dua unit telepon seluler. “Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” ujar Hamid.

Puluhan paket itu menjadi perhatian karena narkotika tersebut tidak ditemukan dalam satu kemasan saja. Polisi menemukan sabu dalam 36 paket dengan ukuran berbeda, yang menurut kepolisian diduga berkaitan dengan rencana peredaran.

Setelah penangkapan, kedua pemuda bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat kedua terduga dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

CB: SLV