LUWUK — Narkotika jenis sabu kembali menyeret warga desa ke meja hukum. Seorang pria berinisial ASP (28), warga Desa Hion, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, diserahkan Satnarkoba Polresta Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai pada tahap II, Rabu (23/9/2026) sore.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, sebelumnya, penyidik Polsek Bunta Polresta Banggai menangkap ASP karena diduga memiliki dua sachet narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan ASP mengaku mulai menggunakan sabu sejak 2020. Penggunaan itu berlangsung hingga polisi menangkapnya. “Katanya agar tidak mudah capek, tidak mengantuk dan lebih fokus. Ia menggunakannya saat bekerja sebagai tukang service Handphone,” kata Hasanuddin.
Polisi menangkap ASP pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut ASP berperan sebagai perantara narkotika sekaligus pengguna. Setelah pelimpahan tahap II, ASP selanjutnya akan menjalani proses hukum dan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Jaksa mempersangkakan ASP dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan. Desa juga dapat menjadi sasaran peredaran gelap narkotika. Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan bersama-sama menolak peredaran gelap narkotika.
Penulis: Muhammad Pritzno











