LUWUK — Utang diduga menjadi alasan seorang pria di Kabupaten Banggai tega mengeksploitasi istrinya sendiri. Pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, diduga menawarkan korban kepada sejumlah pria melalui aplikasi MeChat dengan tarif Rp600 ribu untuk setiap pertemuan.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai menangkap RI pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WITA. Polisi meringkus tersangka di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili. Berdasarkan laporan korban berinisial FH (28), RI yang merupakan suaminya sendiri diduga memfasilitasi pertemuan korban dengan sejumlah pria melalui aplikasi MeChat. Dalam menjalankan aksinya, RI diduga aktif mencari calon pelanggan, berkomunikasi melalui aplikasi, menentukan tarif Rp600 ribu, hingga mengantarkan korban ke penginapan untuk bertemu pria yang telah dihubunginya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut karena persoalan ekonomi dan terlilit utang. Polisi menduga RI mengambil peran dalam mengatur transaksi sekaligus mempertemukan korban dengan para pria yang menjadi calon pelanggan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian serius menangani dugaan TPPO, terutama jika tindakan eksploitasi terhadap perempuan justru melibatkan orang terdekat. “Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegas AKP Arifin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo dan Realme berwarna hitam. Kedua perangkat tersebut diduga berkaitan dengan komunikasi tersangka dalam menjalankan aktivitasnya. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Muh. Pritzno











