LUWUK — Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi sasaran pencurian. Seorang pemuda berinisial RA (23) tega mengambil sepeda motor milik pamannya sendiri saat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia bahkan melibatkan rekannya, AR (28), untuk mengawasi situasi sebelum motor tersebut dibawa pergi dan digadaikan.
Keterangan Humas Polresta Banggai menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban berinisial AM (44), warga Desa Moilong, saat itu tidak berada di rumah. Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengungkapkan RA memanfaatkan pintu depan rumah yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam. Setelah itu, ia membuka pintu samping dan mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari.
Tanpa kesulitan berarti, RA kemudian mengeluarkan sepeda motor Suzuki Satria FU melalui pintu samping. Kendaraan itu didorong karena kondisi setangnya tidak terkunci. Sementara itu, AR bertugas mengawasi keadaan dari jarak sekitar 200 meter. Setelah berhasil mengeluarkan motor dari rumah korban, RA bersama AR membawa kendaraan tersebut menuju Kelurahan Cendana untuk digadaikan. “Tersangka AR mengawasi situasi dari jarak 200 meter dan mendorong kendaraan menggunakan sepeda motornya menuju Kelurahan Cendana untuk digadaikan,” ungkap Yoga.
Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan. Polsek Toili, Polresta Banggai, menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai melalui pelimpahan tahap II, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 13.00 Wita. Personel Polsek Toili, Aiptu Syamsuddin K., S.H. dan Brigpol Ajabur, menyerahkan RA dan AR bersama satu unit Suzuki Satria FU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumbandau Sahata Leo Nardo, S.H., menerima penyerahan tersebut di ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP. Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Muh. Pritzno











