LUWUK — Perselisihan di sebuah rumah di Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berujung pada dugaan penganiayaan. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diketahui merupakan saudara ipar dari korban.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, kedua terduga masing-masing berinisial BP (26), seorang pria, dan A (31), seorang perempuan. Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan keduanya secara terpisah setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah di Desa Tontoan.
Berdasarkan laporan polisi, perkara bermula ketika korban datang bersama sepupunya ke rumah mertuanya untuk mengambil sepeda motor miliknya. Namun, situasi berubah menjadi cekcok antara korban dengan anggota keluarga. Dalam perselisihan itu, BP diduga menahan tangan korban, kemudian menampar bagian kepala dan pipi korban.
Tidak berhenti di situ. Dalam perkara yang sama, A dilaporkan memukul korban menggunakan tangan terkepal pada bagian pelipis mata. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar, bengkak dan rasa sakit pada bagian tubuh yang terkena pukulan.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan kedua terduga. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil. Polisi mengamankan BP dan A di tempat berbeda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Polresta Banggai juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara baik ketika menghadapi perselisihan, terutama dalam lingkungan keluarga. Dalam perkara ini, status BP dan A tetap sebagai terduga sebagaimana laporan yang diterima kepolisian hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Pritzno











