Politik & Hukum

Di Batui, Tiga Karyawan Toko Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta

304
×

Di Batui, Tiga Karyawan Toko Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Kepercayaan pemilik toko kepada tiga karyawannya di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, berujung laporan polisi. Ketiganya diduga menggelapkan uang hasil penjualan pakaian hingga mencapai Rp60 juta.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, pemilik toko kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polresta Banggai untuk ditindaklanjuti. Menerima laporan dan informasi dari korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pada Jumat malam (25/9/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FM (20), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, AH (26), warga Gorontalo, dan AN (27), warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (26/9/2026) pagi.

Menurut Arifin, kasus itu terungkap setelah pemilik toko, Muhammad Ali (43), warga Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, mulai mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penjualan barang dagangan di tokonya yang berada di Batui. “Jadi, kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko Muhammad Ali mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang dijual di toko miliknya di Batui yang mengalami kerugian,” jelas AKP Arifin.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal. Hasil audit mengarah pada dugaan penggelapan uang hasil penjualan pakaian yang berlangsung selama periode Mei hingga September 2026.

Polisi kemudian menginterogasi ketiga karyawan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya disebut mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September 2026. “Para pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September,” beber Arifin.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tersebut hingga tahap penuntutan. Selama proses penangkapan dan penanganan perkara, situasi berlangsung aman dan kondusif. Ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Penulis: Muhammad Pritzno