Politik & Hukum

Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Luwuk Selatan

42
×

Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Luwuk Selatan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Polresta Banggai mengamankan tiga pria dalam dua pengungkapan kasus berbeda pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 16–17 Oktober 2026. Polisi menyita sabu dengan total berat bruto 18,45 gram.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RT (53), warga Kelurahan Maahas, IS (32), warga Kelurahan Kilongan, dan MRF (30), warga Kelurahan Simpong. Polisi mengamankan mereka di lokasi berbeda setelah menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan pertama berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Maahas. Petugas mendatangi rumah tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan RT alias AN.

Saat petugas tiba, IS diduga berupaya menyembunyikan tujuh paket sabu di bagian belakang rumah. Paket tersebut terdiri atas tiga paket berukuran besar dan empat paket berukuran kecil. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 16,51 gram. Petugas juga menyita dua alat isap, timbangan, plastik kosong, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lainnya. “Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 16,51 gram,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke Kelurahan Simpong. Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, petugas mengamankan MRF alias JO (30) di kediamannya. Saat menggeledah kamar, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram. Polisi turut menyita satu alat isap, timbangan, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya. Dua pengungkapan tersebut menghasilkan total barang bukti sabu seberat bruto 18,45 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banggai menindaklanjuti instruksi Presiden RI melalui Kapolri terkait pemberantasan peredaran narkoba. Polisi mengungkap dua kasus dalam rentang waktu beberapa jam di wilayah Luwuk Selatan. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang diamankan.

Penulis: Muh. Pritzno