Politik & Hukum

Handphone Raib, Polisi Ungkap Pelaku Masih di Bawah Umur

69
×

Handphone Raib, Polisi Ungkap Pelaku Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Polresta Banggai

LUWUK — Sebuah telepon seluler milik warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, raib dari atas kulkas. Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan menemukan bahwa terduga pelakunya masih berusia 15 tahun.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengungkap kasus pencurian tersebut pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Mawir bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi terkait hilangnya satu unit telepon seluler milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Kilongan. Saat berada di rumah, pelapor mendapati telepon selulernya sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang hilang berupa satu unit Vivo Y17S warna biru navy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku hingga mengetahui keberadaannya masih di wilayah Kecamatan Luwuk Utara.

Saat pemeriksaan awal, terduga mengakui telah mengambil telepon seluler tersebut dari atas kulkas di rumah korban. Aksi itu dilakukan ketika terduga bersama rekannya mengantar galon air ke rumah korban. Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, terduga pelaku masih berstatus anak dan berusia 15 tahun. “Terduga merupakan anak usia 15 tahun, warga Kecamatan Kintom. Saat ini tercatat sebagai siswa kelas 2 SMP,” kata Arifin.

Menurut Arifin, kondisi tersebut membuat proses hukum terhadap terduga tidak dapat disamakan dengan penanganan pelaku dewasa. Polisi akan menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis: Muhammad Pritzno